
Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2024
Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang













