Implementasi Pengendalian Fraud dan Strategi Anti-Fraud Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2024

Implementasi Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud berdasarkan pojk nomor 12 tahun 2024

Share this :

Implementasi Pengendalian Fraud dan Strategi Anti-Fraud menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas lembaga jasa keuangan (LJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya terhadap hal ini melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi LJK, yang mulai berlaku sejak 31 Oktober 2024. Regulasi ini memberikan panduan yang jelas bagi LJK untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani risiko fraud secara sistematis. Dengan adanya POJK ini, lembaga jasa keuangan diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian internal mereka guna meminimalkan potensi kerugian dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan.

Fraud atau kecurangan di sektor keuangan tidak hanya mengancam kelangsungan bisnis lembaga jasa keuangan tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, POJK Nomor 12 Tahun 2024 mewajibkan setiap LJK untuk mengembangkan dan menerapkan strategi anti-fraud yang mencakup langkah-langkah preventif, deteksi dini, investigasi, hingga penanganan insiden. Selain itu, regulasi ini juga menggarisbawahi pentingnya membangun budaya kepatuhan dan kesadaran terhadap risiko fraud di seluruh lapisan organisasi, dari level manajemen hingga operasional.

Untuk mendukung penerapan regulasi ini, kami dari Lembaga Kajian Nasional Kebijakan dan Informasi Publik (LEKNASKIP) berencana menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Implementasi Pengendalian Fraud dan Strategi Anti-Fraud Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2024.” Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang prinsip dan praktik strategi anti-fraud sesuai dengan regulasi terbaru. Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang pengelolaan risiko dan kepatuhan, pelatihan ini diharapkan mampu membantu peserta membangun sistem anti-fraud yang efektif dan berkontribusi pada penguatan integritas industri jasa keuangan nasional.

 

PKOK MATERI

Overview pojk nomor 12 tahun 2024.
Pedoman Penerapan Strategi Anti Fraud :
4 (empat) pilar pedoman strategi anti Fraud.

Pengertian Fraud Detection System.
Cara Kerja Fraud Detection System
Manfaat Fraud Detection System untuk Bisnis

1. Melindungi perusahaan dari pengguna yang bermasalah
2. Melindungi pengguna lain dari pengguna bermasalah
3. Menekan potensi terjadinya money laundering
4. Menciptakan ekosistem transaksi yang aman dan nyaman
5. Meningkatkan pendapatan dan keuntungan

Strategi Kendalikan Fraud melalui implementasi Fraud Control Plan :

Overview Fraud Control Plan.
10 Atribut Fraud Control Plan (Pengendalian) :

  • kebijakan anti fraud,
  • struktur pertanggungjawaban,
  • standar perilaku dan disiplin,
  • manajemen risiko fraud,
  • kepedulian pegawai,
  • sistem pelaporan fraud,
  • perlindungan pelapor,
  • kepedulian pelanggan, dan masyarakat,
  • prosedur investigasi, dan
  • pengungkapan kepada pihak.

Kami Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis (Bimtek), Workshop, Diklat dan Sosialisasi Program-program Pemerintah menawarkan kepada Bapak/Ibu Pejabat, Eksekutif Maupun Legislatif di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk mengambil opsi diatas.

KOTA TEMPAT PELAKSANAAN
SYAHID SURABAYA
JAYAKARTA LOMBOKLOMBOK
LOSARI BEACH HOTEL LEGIAN KUTABALI
AMARIS, IBIS STYLE YOGYAKARTA
GOLDEN FLOWER BANDUNG
LUMIREJAKARTA
ARKADIAJAKARTA
OASIS AMIRJAKARTA
RIVOLIJAKARTA
ARKADIAJAKARTA
MAKASSAR GOLDENMAKASSAR
NAGOYA PLASABATAM
  

KATEGORI

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan
Scan the code
LEKNAS Chat
Hallo..
Apa yang bisa kami bantu kak ?