Industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebagai bagian dari sistem perbankan nasional, BPR harus senantiasa menjaga kesehatan keuangan dan daya saingnya di tengah dinamika pasar yang terus berkembang. Dalam rangka meningkatkan pengelolaan aset BPR agar tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat landasan operasional BPR dalam menghadapi tantangan industri yang semakin kompleks.
Terbitnya Peraturan OJK (POJK) ini menegaskan pentingnya penerapan standar kualitas aset yang lebih ketat untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas industri BPR. Pengaturan ini tidak hanya bertujuan untuk menekan risiko kredit bermasalah, tetapi juga untuk mendorong efisiensi pengelolaan aset yang menjadi salah satu indikator utama kinerja keuangan BPR. Dengan demikian, BPR diharapkan mampu meningkatkan daya saingnya, baik di tingkat nasional maupun global, sambil tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap pemberdayaan ekonomi lokal.
Dalam rangka mendukung penerapan efektif POJK Nomor 1 Tahun 2024, Lembaga Kajian Nasional Kebijakan dan Informasi Publik (LEKNASKIP) berinisiatif mengadakan pelatihan khusus mengenai regulasi ini. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku industri BPR mengenai esensi dan teknis penerapan regulasi tersebut. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, pelatihan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, dan merumuskan strategi implementasi yang efektif demi terciptanya industri BPR yang sehat dan berdaya saing tinggi.
POKOK MATERI
- Overview pojk nomor 1 tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR.
- Kualitas Asset: Definisi dan Pengertian Kualitas Asset.
- Jenis-Jenis Asset: Asset Produktif dan Asset Non Produktif.
- Definisi dan Pengertian serta Cakupan Asset Produktif.
- Definisi dan Pengertian serta Cakupan Asset Non Produktif.
- Kedudukan PPKA, CKPN dan PPAP bagi BPR berdasarkan pojk nomor 1 tahun 2024: PPKA.
- Definisi dan Pengertian PPKA (Penyisihan Penilaian Kualitas Asset).
- CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai).
- Definisi dan Pengertian CKPN.
- PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif).
- Definisi dan Pengertian PPAP.
- Perbedaan CKPN dan PPAP.