Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2024

Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2024

Share this :

Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2024 Tentang  Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Perlu menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/ atau PPPK, bagi lnstansi Pemerintah yang telah menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannya berdasarkan Permenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang jabatan Pelaksana PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesaikan Kelas Jabatan berdasarkan Kepmenpan Rb Nomor 11 Tahun 2024.

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak dan kesempatan yang setara untuk meningkatkan kompetensinya sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan. Pengembangan kompetensi ini menjadi elemen penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas kerja ASN. Salah satu bentuk pengembangan kompetensi tersebut adalah melalui program Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 11 Tahun 2024. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan setiap ASN memiliki akses terhadap pelatihan yang relevan dengan tugas dan fungsi mereka, sekaligus memperkuat kapasitas individu dan organisasi dalam menjawab tantangan dinamika kerja di sektor pemerintahan.

Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Bersama Lembaga Kajian Nasional Kebijakan dan Informasi Publik (LEKNASKIP) Tujuan Bimtek ini untuk mengembangkan kompetensi SDM yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan (competenscy based training)  sebagai kurikulum berbasis kompetensi dalam meningkatkan kinerja ASN yang Berakhak.

Adapun kurikulum yang akan dibahas dalam bimtek meliputi :

Hari I :

  1. Kebijakan Manajemen ASN
  2. Dasar Hukum Keputusan Menpan RB Nomor 11 Thn 2024
  3. Jenis Jabatan pelaksana yang dapat diisi dari PNS dan PPPK
  4. Nomenklatur Jabatan Pelaksana
  5. Struktur Organisasi ASN
  6. Pemahaman Jabatan ASN dalam Kontek Organisasi
  7. Tugas dan fungsi Jabatan Pelaksana
  8. Proses Penetapan Jabatan ASN
  9. Studi Kasus Penerapan Nomenklatur jabatan ASN

 

 

KOTA TEMPAT PELAKSANAAN
SYAHID SURABAYA
JAYAKARTA LOMBOKLOMBOK
LOSARI BEACH HOTEL LEGIAN KUTABALI
AMARIS, IBIS STYLE YOGYAKARTA
GOLDEN FLOWER BANDUNG
LUMIREJAKARTA
ARKADIAJAKARTA
OASIS AMIRJAKARTA
RIVOLIJAKARTA
ARKADIAJAKARTA
MAKASSAR GOLDENMAKASSAR
NAGOYA PLASABATAM
  

KATEGORI

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan
Scan the code
LEKNAS Chat
Hallo..
Apa yang bisa kami bantu kak ?