Penerapan POJK Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah

POJK Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah

Share this :

POJK Nomor 15 Tahun 2023 merupakan Prinsip Mengenali Nasabah (Know Your Customer/KYC) merupakan landasan utama dalam menjaga integritas bisnis dan mencegah risiko yang dapat merugikan institusi keuangan maupun perusahaan lainnya. Implementasi KYC tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi upaya strategis untuk memahami kebutuhan, perilaku, dan potensi risiko dari setiap nasabah. Bagi karyawan, baik yang berada di lini depan seperti sales dan marketing, maupun yang berada di back office dan fungsi pendukung, pemahaman yang mendalam tentang prinsip ini adalah kunci untuk menciptakan hubungan yang sehat dan berkelanjutan dengan nasabah.

Penerapan KYC yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah menjadi semakin relevan dalam menjaga reputasi dan keberlanjutan perusahaan. Melalui penerapan yang konsisten, karyawan dapat memastikan bahwa perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga melindungi diri dari potensi risiko seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lainnya. Pemahaman terhadap regulasi ini juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan nasabah terhadap perusahaan, sehingga memberikan nilai tambah yang signifikan bagi operasional dan citra perusahaan.

Sebagai respons terhadap kebutuhan ini, Lembaga Kajian Nasional Kebijakan dan Informasi Publik (LEKNASKIP) berinisiatif untuk menyelenggarakan pelatihan terkait penerapan POJK Nomor 15 Tahun 2023. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai prinsip-prinsip KYC, sekaligus memberikan panduan praktis bagi karyawan di berbagai lini untuk mengintegrasikan prinsip ini dalam setiap aspek pekerjaan mereka. Dengan pelatihan ini, diharapkan karyawan dapat meningkatkan kompetensi mereka, mendukung kepatuhan perusahaan, dan menjaga profesionalisme dalam memberikan layanan kepada nasabah.

 

POKOK MATERI

  • Overview pojk nomor 15 tahun 2023.
  • Pengertian mengenai Prinsip Mengenali Nasabah (Know Your Customer).
  • Langkah-langkah dalam pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah.
  • Pemahaman mengenai Customer Due Delligence dan tahap-tahap pelaksanaan Customer Due Delligence.
  • Identifikasi transaksi Money Laundering
  • Pembuatan profil nasabah.
KOTA TEMPAT PELAKSANAAN
SYAHID SURABAYA
JAYAKARTA LOMBOKLOMBOK
LOSARI BEACH HOTEL LEGIAN KUTABALI
AMARIS, IBIS STYLE YOGYAKARTA
GOLDEN FLOWER BANDUNG
LUMIREJAKARTA
ARKADIAJAKARTA
OASIS AMIRJAKARTA
RIVOLIJAKARTA
ARKADIAJAKARTA
MAKASSAR GOLDENMAKASSAR
NAGOYA PLASABATAM
  

KATEGORI

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan
Scan the code
LEKNAS Chat
Hallo..
Apa yang bisa kami bantu kak ?