“KONVERSI PENYUSUNAN e-DUPAK VS e-KINERJA DAN PEMBEKALAN JABATAN FUNGSIONAL SESUAI DENGAN PERMENPANRB NO 1 THN 2023 SERTA PRAKTEK PENYUSUNAN SKP BERBASIS APLIKASI e-KINERJA SESUAI PERMENPANR RB NO 6 THN 2022 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PROPINSI/KAB/KOTA”
Konversi e-DUPAK ke e-Kinerja , Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, dan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, disebutkan dengan jelas bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensinya. Setiap ASN diwajibkan untuk mengikuti program pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran setiap tahunnya. Pengembangan kompetensi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja, tetapi juga untuk memastikan bahwa ASN dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka secara lebih efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kompetensi ASN, salah satu program yang dilaksanakan adalah pelatihan terkait penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan menggunakan aplikasi e-Kinerja. Aplikasi ini memungkinkan ASN untuk menyusun SKP secara lebih terstruktur dan berbasis hasil, yang sesuai dengan prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound). Pelatihan ini juga mencakup e-DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit) yang merupakan alat untuk mengukur capaian kinerja ASN dalam rangka kenaikan pangkat dan jabatan. Dengan menguasai aplikasi e-Kinerja, ASN dapat lebih mudah mengelola dan melaporkan kinerjanya dengan tepat, serta meminimalkan kemungkinan kesalahan dalam proses evaluasi kinerja, pasca Konversi e-DUPAK ke e-Kinerja.
Dengan pelaksanaan program Bimtek yang berbasis kompetensi ini, diharapkan setiap ASN tidak hanya memperoleh pengetahuan teknis yang diperlukan, tetapi juga dapat menerapkan keterampilan dan pemahaman yang telah didapatkan dalam menjalankan tugas-tugas mereka di lapangan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mempercepat proses transformasi birokrasi menuju sistem pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu menjawab tantangan perubahan yang terus berkembang di masyarakat.
POKOK BAHASAN
- Dasar Hukum dan Kebijakan Manajemen ASN
- Pengertian, Tujuan, Manfaat Konversi Hasil DUPAK dengan Hasil Kinerja
- Penerapan dan Penggunaan Aplikasi e-Dupak dengan Hasil Konversi Kinerja
- Penyusunan dan Pengusulan e-Dupak dengan Hasil Konversi Kinerja
- Penilaian dan Penetapan e-Dupak dengan Hasil Konversi Kinerja
- Penggabungan Hasil Nilai DUPAK dengan Hasil Nilai Kinerja
- Dasar hukum, Pengertian, Tujuan dan Manfaat Penilaian Kinerja/SKP
- Perencanaan kinerja dan aspek-aspek Penilaian Kinerja
- Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan Pembinaan Kinerja
- Evaluasi Penilaian Kinerja
- Penilaian Perilaku dan Penghargaan Kinerja
- Praktek Penyusunan SKP Menggunakan Apllikasi e-Kinerja