Konversi e-DUPAK ke e-Kinerja dan Pembekalan Jabatan Fungsional

Konversi e-DUPAK ke e-Kinerja dan Pembekalan Jabatan Fungsional

Share this :

KONVERSI PENYUSUNAN e-DUPAK VS e-KINERJA DAN PEMBEKALAN JABATAN FUNGSIONAL SESUAI DENGAN PERMENPANRB NO 1 THN 2023 SERTA PRAKTEK PENYUSUNAN SKP BERBASIS APLIKASI e-KINERJA SESUAI PERMENPANR RB NO 6 THN 2022 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PROPINSI/KAB/KOTA”

Konversi e-DUPAK ke e-Kinerja , Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, dan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, disebutkan dengan jelas bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensinya. Setiap ASN diwajibkan untuk mengikuti program pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran setiap tahunnya. Pengembangan kompetensi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja, tetapi juga untuk memastikan bahwa ASN dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka secara lebih efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kompetensi ASN, salah satu program yang dilaksanakan adalah pelatihan terkait penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan menggunakan aplikasi e-Kinerja. Aplikasi ini memungkinkan ASN untuk menyusun SKP secara lebih terstruktur dan berbasis hasil, yang sesuai dengan prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound). Pelatihan ini juga mencakup e-DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit) yang merupakan alat untuk mengukur capaian kinerja ASN dalam rangka kenaikan pangkat dan jabatan. Dengan menguasai aplikasi e-Kinerja, ASN dapat lebih mudah mengelola dan melaporkan kinerjanya dengan tepat, serta meminimalkan kemungkinan kesalahan dalam proses evaluasi kinerja, pasca Konversi e-DUPAK ke e-Kinerja.

Dengan pelaksanaan program Bimtek yang berbasis kompetensi ini, diharapkan setiap ASN tidak hanya memperoleh pengetahuan teknis yang diperlukan, tetapi juga dapat menerapkan keterampilan dan pemahaman yang telah didapatkan dalam menjalankan tugas-tugas mereka di lapangan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mempercepat proses transformasi birokrasi menuju sistem pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu menjawab tantangan perubahan yang terus berkembang di masyarakat.

 

POKOK BAHASAN

  1. Dasar Hukum dan Kebijakan Manajemen ASN
  2. Pengertian, Tujuan, Manfaat Konversi Hasil DUPAK dengan Hasil Kinerja
  3. Penerapan dan Penggunaan Aplikasi e-Dupak dengan Hasil Konversi Kinerja
  4. Penyusunan dan Pengusulan e-Dupak dengan Hasil Konversi Kinerja
  5. Penilaian dan Penetapan e-Dupak dengan Hasil Konversi Kinerja
  6. Penggabungan Hasil Nilai DUPAK dengan Hasil Nilai Kinerja
  7. Dasar hukum, Pengertian, Tujuan dan Manfaat Penilaian Kinerja/SKP
  8. Perencanaan kinerja dan aspek-aspek Penilaian Kinerja
  9. Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan Pembinaan Kinerja
  10. Evaluasi Penilaian Kinerja
  11. Penilaian Perilaku dan Penghargaan Kinerja
  12. Praktek Penyusunan SKP Menggunakan Apllikasi e-Kinerja

 

Kami Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis (Bimtek), Workshop, Diklat dan Sosialisasi Program-program Pemerintah menawarkan kepada Bapak/Ibu Pejabat, Eksekutif Maupun Legislatif di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk mengambil opsi diatas.

KOTA TEMPAT PELAKSANAAN
SYAHID SURABAYA
JAYAKARTA LOMBOKLOMBOK
LOSARI BEACH HOTEL LEGIAN KUTABALI
AMARIS, IBIS STYLE YOGYAKARTA
GOLDEN FLOWER BANDUNG
LUMIREJAKARTA
ARKADIAJAKARTA
OASIS AMIRJAKARTA
RIVOLIJAKARTA
ARKADIAJAKARTA
MAKASSAR GOLDENMAKASSAR
NAGOYA PLASABATAM
  

KATEGORI

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan
Scan the code
LEKNAS Chat
Hallo..
Apa yang bisa kami bantu kak ?