Risiko hukum dan kepatuhan (Legal Risk Management & Compliance) merupakan ancaman yang dihadapi organisasi akibat kegagalan dalam menerapkan prosedur, kebijakan, dan kendali yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan. Kewajiban kepatuhan tersebut dapat berupa persyaratan wajib, seperti hukum, regulasi, dan kontrak, maupun komitmen sukarela seperti sertifikasi ISO 9001 atau standar industri lainnya. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, kerugian finansial, hingga merusak reputasi organisasi.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai konsep tata kelola dan manajemen risiko hukum serta kepatuhan dalam organisasi. Dengan mengacu pada ISO 31000:2018, proses manajemen risiko mencakup identifikasi, analisis, evaluasi, dan pengelolaan risiko yang terstruktur. Penerapan prinsip PDCA (Plan-Do-Check-Act), yang menjadi ciri khas sistem manajemen ISO, memastikan bahwa proses ini berjalan secara berkesinambungan. Selain itu, pendekatan ini mencakup penetapan lingkup, penilaian risiko, pembuatan rencana mitigasi risiko, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami bermaksud menggelar Pelatihan tentang Legal Risk Management & Compliance. Pelatihan ini akan membahas konsep dasar, definisi, serta praktik manajemen risiko hukum dan kepatuhan berdasarkan ISO 31000:2018. Melalui pelatihan ini, peserta akan mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang proses pengelolaan risiko hukum, implementasi prinsip PDCA, hingga studi kasus nyata. Diharapkan, pelatihan ini dapat membantu peserta dalam mengelola risiko hukum dan kepatuhan dengan lebih efektif, sehingga organisasi mereka dapat terhindar dari potensi risiko hukum yang merugikan.
POKOK MATERI
- Risko Hukum Kepatuhan
- Integrasi ISO 19600 dengan ISO 31000
- Identifikasi Risiko ukum dan Kepatuhan
- Proses Manajemen Risiko Kepatuhan
- Dasar dan Cakupan Risiko Hukum
- Sumber-sumber Risiko Hukum
- Kaitan Risiko Hukum dengan GCG
TUJUAN PELATIHAN
- Memahami fundamental arti dan fungsi serta cakupan risiko hukum secara komprehensif.
- memahami tentang sumber risiko hukum di indonesia dan fungsi kepatuhan sebagai mitigasi risiko hukum.
- Memahami dan melakukan identifikasi risiko hukun & kepatuhan dalam proses manajemen risiko.
METODE PELATIHAN
- Mengurai konsep dengan presentation
- Diskusi kasus spesifik pada perusahaan
- study post-test
SASARAN PELATIHAN
- Unit manajemen risiko
- Satuan pengawas internal
- Satuan pengendali mutu
- Pemilik proses/risiko bisnis
Fasilitator : ir Azil Awaludin MOHS (senior lead auditor)