Komite Audit POJK Nomor 55/POJK 04/Tahun 2015, Komite Audit adalah sebuah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Komite ini memiliki peran strategis dalam membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas pengawasan, terutama dalam memastikan efektivitas kinerja auditor internal dan auditor independen. Sebagai garda depan pengawasan di tingkat korporasi, keberadaan Komite Audit sangat penting untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Salah satu peran utama Komite Audit adalah mencegah terjadinya korupsi dan fraud di dalam organisasi. Dengan menjalankan fungsi pengawasan yang ketat terhadap sistem pengendalian internal, pelaksanaan audit, serta kepatuhan terhadap peraturan, Komite Audit dapat meminimalkan risiko yang dapat merugikan perusahaan. Untuk memahami peran ini secara lebih mendalam, diperlukan pengkajian terhadap ketentuan hukum yang relevan, seperti yang diatur dalam POJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Berkenaan dengan hal tersebut, pelatihan ini akan membahas secara spesifik Overview Komite Audit POJK Nomor 55/POJK 04/Tahun 2015, dengan fokus pada fungsi dan peran Komite Audit dalam mencegah korupsi dan fraud di korporasi. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pengelolaan kerja Komite Audit, serta bagaimana perannya dapat dioptimalkan untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari risiko integritas.
POKOK MATERI
- Definisi dan Pengertian Komite Audit
- Tujuan dan Manfaat Pembentukan Komite Audit
- Kedudukan, Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
- Lingkup Kerjan Komite Audit
- Efektifitas Kerja Komite Audit serta Hubungan Kerja Komite Audit, Audit Internal dan GCG
- Posisi Komite Audit dan Audit Internal dalam struktur GCG
- Peran dan Fungsi Komite Audit dan Audit Internal dalam Pencegahan Fraud dan Korupsi
TUJUAN PELATIHAN
- Memahami secara fundamental dan komprehensif
- Mendalami tentang Komite Audit
- Melakukan pencegahan korupsi dan fraud
METODE PELATIHAN
- Pengajaran untuk penguraian konsep.
- Diskusi pembahasan kasus spesifik perusahaan.
- Lokakarya dan studi kasus