Ketika Memahami Kepailitan dan PKPU dalam sebuah perusahaan atau debitur ternyata tidak dapat membayar utang pada saat jatuh tempo maupun utangnya telah dapat ditagih, maka baik kreditur maupun debitur memiliki hak untuk mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Kedua jalur hukum ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah utang, namun memiliki tujuan dan konsekuensi yang berbeda.
Meskipun kedua opsi tersebut memiliki dasar hukum yang sama, banyak pihak—baik debitur maupun kreditur—yang lebih memilih jalur PKPU. Hal ini karena PKPU memberikan kesempatan untuk pemulihan usaha tanpa harus merugikan salah satu pihak secara besar-besaran, dan memungkinkan adanya negosiasi yang lebih terbuka dalam penyelesaian utang. Sebaliknya, kepailitan berpotensi menghancurkan perusahaan dan memberikan dampak yang lebih berat bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, PKPU sering kali menjadi pilihan yang lebih menguntungkan dalam menyelesaikan masalah utang.
POKOK MATERI
Kepailitan vs PKPU
– Perbedaan dan Persamaan antara Kepailitan dan PKPU
– Pertimbangan dalam memilih PKPU daripada Kepailitan
– Bilamana PKPU diajukan
Hak Kreditur dalam mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
– Definisi dan Pengertian PKPU:
1. PKPU tetap
2. PKPU sementara
3. Bilamana PKPU dikabulkan atau ditolak
4. Kapasitas dan kewenangan Hakim Pengawas dan Pengurus dalam proses PKPU
5. Jenis-jenis Kreditur dalam PKPU
– Kreditur Konkuren
– Kreditur Separatis
6. Legal Standing Kreditur: Hak-hak Kreditur dan jenis kreditur yang didahulukan dalam PKPU
7. Hak Kreditur dalam menempuh upaya banding atas penolakan PKPU
8. Proposal perdamaian dan restrukturisasi utang dalam PKPU