Memahami Kepailitan dan PKPU

Diklat Bimtek

Share this :

Ketika Memahami  Kepailitan dan PKPU dalam sebuah perusahaan atau debitur ternyata tidak dapat membayar utang pada saat jatuh tempo maupun utangnya telah dapat ditagih, maka baik kreditur maupun debitur memiliki hak untuk mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Kedua jalur hukum ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah utang, namun memiliki tujuan dan konsekuensi yang berbeda.

Meskipun kedua opsi tersebut memiliki dasar hukum yang sama, banyak pihak—baik debitur maupun kreditur—yang lebih memilih jalur PKPU. Hal ini karena PKPU memberikan kesempatan untuk pemulihan usaha tanpa harus merugikan salah satu pihak secara besar-besaran, dan memungkinkan adanya negosiasi yang lebih terbuka dalam penyelesaian utang. Sebaliknya, kepailitan berpotensi menghancurkan perusahaan dan memberikan dampak yang lebih berat bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, PKPU sering kali menjadi pilihan yang lebih menguntungkan dalam menyelesaikan masalah utang.

POKOK MATERI

Kepailitan vs PKPU
– Perbedaan dan Persamaan antara Kepailitan dan PKPU
– Pertimbangan dalam memilih PKPU daripada Kepailitan
– Bilamana PKPU diajukan

Hak Kreditur dalam mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
– Definisi dan Pengertian PKPU:
1. PKPU tetap
2. PKPU sementara
3. Bilamana PKPU dikabulkan atau ditolak
4. Kapasitas dan kewenangan Hakim Pengawas dan Pengurus dalam proses PKPU

5. Jenis-jenis Kreditur dalam PKPU
– Kreditur Konkuren
– Kreditur Separatis
6. Legal Standing Kreditur: Hak-hak Kreditur dan jenis kreditur yang didahulukan dalam PKPU
7. Hak Kreditur dalam menempuh upaya banding atas penolakan PKPU
8. Proposal perdamaian dan restrukturisasi utang dalam PKPU

Kami Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis (Bimtek), Workshop, Diklat dan Sosialisasi Program-program Pemerintah menawarkan kepada Bapak/Ibu Pejabat, Eksekutif Maupun Legislatif di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk mengambil opsi diatas.

KOTA TEMPAT PELAKSANAAN
SYAHID SURABAYA
JAYAKARTA LOMBOKLOMBOK
LOSARI BEACH HOTEL LEGIAN KUTABALI
AMARIS, IBIS STYLE YOGYAKARTA
GOLDEN FLOWER BANDUNG
LUMIREJAKARTA
ARKADIAJAKARTA
OASIS AMIRJAKARTA
RIVOLIJAKARTA
ARKADIAJAKARTA
MAKASSAR GOLDENMAKASSAR
NAGOYA PLASABATAM
  

KATEGORI

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan
Scan the code
LEKNAS Chat
Hallo..
Apa yang bisa kami bantu kak ?