Adanya Jenjang Jabatan Fungsional PNS dan PPPK, Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara, serta diturunkan dalam kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), secara tegas diatur bahwa setiap ASN berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan kompetensinya. Pengembangan kompetensi ini wajib dilakukan setiap tahunnya dengan jumlah minimal 20 jam pelajaran. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Keberadaan ASN yang memiliki kompetensi yang tinggi sangat penting, karena kompetensi tersebut menjadi modal utama bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara lebih efektif, efisien, serta berkualitas dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
Tertuang dalam Jenjang Jabatan Fungsional PNS dan PPPK, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setiap Pegawai PPPK memiliki hak untuk mengikuti program pengembangan kompetensi yang diatur dalam peraturan tersebut. Setiap tahun, Pegawai PPPK berhak mendapatkan akses untuk mengikuti pelatihan dan kegiatan pengembangan selama minimal 22 jam pelajaran. Ini bertujuan agar mereka dapat terus meningkatkan keahlian dan pengetahuan yang relevan dengan tugas dan fungsi pekerjaan mereka, sehingga kinerja mereka dapat optimal dan sesuai dengan kompetensi yang diharapkan. Selain itu, pengembangan kompetensi ini diharapkan dapat mendukung kemajuan karier Pegawai PPPK serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mereka berikan.
Program Bintek yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM yang berbasis CBT (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi sebagai salah satu keharusan sebagai bekal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensinya masing-masing lembaga dan institusinya.
POKOK MATERI
- Kebijakan Manajemen PNS
- Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan ASN
- Implementasi Nilai Dasar dan Kode Etik Perilaku ASN
- Hak dan Kewajiban ASN
- Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
- Pemberhentian ASN
- Kebijakan Manajemen PPPK
- Penghitungan Angka Kredit
- Integrasi PAK dan Kenaikan Pangkat
- Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
- Praktek Penyusunan PAK Menggunakan Aplikasi DisepakatiKembali ke Beranda