Pemerintah memberikan sinyal kuat untuk segera menerapkan gaji tunggal atau single salary bagi pegawai negeri sipil (PNS) seiring dengan disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Adapun, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas mengungkapkan prinsip-prinsip dasar pelaksanaannya. Prinsip itu adalah equity theory, baik yang berupa eksternal equity maupun internal equity. Artinya, kompensasi untuk pekerjaan yang sama di organisasi yang berbeda tak akan lagi mendapat kompensasi yang berbeda.
Dengan penerapan skema sistem penggajian tunggal atau single salary untuk pegawai negeri sipil (PNS), semua komponen tunjangan yang selama ini terpisah, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, akan dihapuskan dan digabungkan ke dalam gaji pokok. Konsekuensinya, PNS tidak akan lagi menerima tunjangan secara terpisah, tetapi akan menerima satu jumlah gaji pokok yang lebih besar, yang mencakup semua tunjangan tersebut. Reformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur penggajian dan memberikan kepastian yang lebih baik mengenai total penghasilan yang diterima PNS, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem penggajian.
Meski belum diterapkan, beberapa pihak banyak telah membuat kajian, terutama terkait dengan formula perhitungannya. Salah satunya terungkap dalam dokumen yang termuat dalam website Pemprov Sumbar bertajuk “Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil)” dikatakan PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.
Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Namun, untuk komponen gajinya akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot jabatan dan capaian kinerja PNS, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai. “Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil.
POKOK BAHASAN :
1. Pengertian, Tujuan, Manfaat Single Salary
2. Kebijakan Manajemen ASN
3. Kebijakan Gaji PP 5 Thn 2024
4. Kebijakan Single Salary
5. Penerapan Single Salary
6. Penghitugan Single Salary