“DIGITALISASI EKINERJA DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PNS DAN MANAJEMEN PPPK BERDASARKAN UU ASN NO 20 THN 2023 SERTA PEMBAHARUAN ANGKA KREDIT JF SESUAI PERATURAN BKN NO 3 THN 2023″
Digitalisasi Kinerja dan Kebijakan Manajemen PNS/PPPK Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20 Thn 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pidatonya presiden RI, Bapak Joko Widodo mengatakan bahwa Undang-udang ASN ini mulai berlaku sejak diundangkan Undang-undang ASN ini yang di dalam menekankan bahwa ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan semangat reformasi lebih luwes, efektif dan efisien dan semua harus mereformasi dengan mengaktualisasikan ke dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab semua paper less dengan menggunakan Digitalisasi.
Amanat Permenpan Rb Nomor 6 Thn 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN bahwa setiap pegawai ASN wajib Menyusun SKP sebagai bukti kinerja dan harus dilaporkan hasil kinerja pegawai tersebut kepada atasannya dan atasan akan mengevaluasi kinerja masing-masing pegawai serta dinilai oleh atasannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Digitalisasi Kinerja dan Kebijakan Manajemen PNS/PPPK dilaksanakan Untuk meningkatkan Kompetensi maka diperlukan BIMTEK dalam rangka meningkatkan Kompetensi Kinerja. Selain itu wajib setiap ASN paling sedikit dalam setahun 20 Jam pelajaran.
POKOK BAHASAN
- Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Dasar Hukum
- Kebijakan Manajemen PNS
- Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
- Penyusunan PAK Menggunakan Aplikasi Dispakati
- Praktek E-Kinerja Menggunakan Aplilkasi Ke Dalam SKP
- Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Dasar Hukum
- Kebijakan Manajemen PPPK
- Pembinaan Jabatan Fungsional PPPK
- Pengembangan Karier JF PPPK
- Penilaian Kinerja dan Perilaku Kinerja PPPK
- Praktek Penyusunan SKP menggunakan Apliaksi E-Kinerja PPPK