BENEFICIAL OWNER BERDASARKAN PERPRES NO 13 TAHUN 2018

Diklat Bimtek

Share this :

 

Diklat Bimtek – Dalam industri keuangan yang semakin kompleks, identifikasi dan verifikasi Beneficial Owner (pemilik manfaat) menjadi langkah strategis dalam upaya mitigasi risiko. Beneficial Owner merujuk pada individu atau entitas yang memiliki keuntungan nyata dari suatu aset, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pentingnya pengungkapan pemilik manfaat ini tidak hanya untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk mencegah risiko-risiko yang merugikan, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Standar internasional telah menetapkan pedoman untuk mengidentifikasi dan memverifikasi Beneficial Owner, menjadikannya elemen penting dalam tata kelola industri keuangan.

Berbagai skema dan rancangan sering digunakan untuk menyembunyikan pemilik manfaat, yang dapat mempersulit proses identifikasi dan meningkatkan risiko bagi lembaga keuangan. Dalam konteks ini, kemampuan untuk mengungkap dan memahami strategi-strategi penyembunyian menjadi hal yang sangat penting. Pelatihan dan pemahaman tentang cara mengenali pola-pola tersebut diperlukan untuk membantu lembaga keuangan mengambil langkah pencegahan yang lebih baik. Pendekatan ini juga membantu dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, yang merupakan pilar utama tata kelola keuangan.

Di Indonesia, pentingnya identifikasi dan verifikasi Beneficial Owner telah diatur melalui Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018. Regulasi ini menjadi panduan penting bagi lembaga keuangan untuk menerapkan standar internasional dalam proses pengungkapan pemilik manfaat. Dengan pelatihan yang komprehensif, diharapkan industri keuangan dapat lebih efektif dalam mengelola risiko, meningkatkan kepercayaan publik, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

 

POKOK MATERI

Identifikasi dan verifikasi beneficial owner sebagai bagian risk mitigation industri keuangan
1 konsep dasar pemilik manfaat (beneficial owner)
– definisi dan jenis pemilik manfaat (beneficial owner)
2. Dasar hukum penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial owner)
3. Overview kasus pencucian uang dan pendanaan terrorisme dan keterlibatan pemilik manfaat
4. Prosedur identifikasi dan verifikasi dari pemilik manfaat (beneficial owner)
– registrasi korporasi
– informasi pemilik manfaat (beneficial owner)
– mekanisme dan sumber mendapatkan informasi pemilik manfaat (beneficial owner)
5 berbagai tantangan dan hambatan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial owner)
6. Identifikasi kebijakan, prosedur dan kontrol yang efektif untuk mengidentifikasi dan memverifikasi pemikik manfaat (beneficial owner)
7. Pembahasan studi kasus terkait pemilik manfaat (beneficial owner) dalam berbagai skema

 

Kami Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis (Bimtek), Workshop, Diklat dan Sosialisasi Program-program Pemerintah menawarkan kepada Bapak/Ibu Pejabat, Eksekutif Maupun Legislatif di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk mengambil opsi diatas.

KOTA TEMPAT PELAKSANAAN
SYAHID SURABAYA
JAYAKARTA LOMBOKLOMBOK
LOSARI BEACH HOTEL LEGIAN KUTABALI
AMARIS, IBIS STYLE YOGYAKARTA
GOLDEN FLOWER BANDUNG
LUMIREJAKARTA
ARKADIAJAKARTA
OASIS AMIRJAKARTA
RIVOLIJAKARTA
ARKADIAJAKARTA
MAKASSAR GOLDENMAKASSAR
NAGOYA PLASABATAM
  

KATEGORI

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan
Scan the code
LEKNAS Chat
Hallo..
Apa yang bisa kami bantu kak ?