Penyusunan Metric Cascading Perangkat Daerah

Hari I 1. Dasar Hukum, Pengertian, dan Tujuan Pennyusunan Cascading Perangkat Daerah 2. Manfaat penyusunan Cascading Perangkat Daerah 3. Kebijakan Manajemen ASN Sesuai dengan UU 20/2024 4. Perencanaan Pohon Kinerja Perangkat Daerah 5. Penyusunan Cascading Perangkat Daerah 6. Praktek Cascading E-Kinerja Menggunakan Aplilkasi Hari II 1. Kebijakan Manajemen PPPK Cascading Kinerja 2. Perencanaan Kinerja Perangkat Daerah 3. Pohon Kinerja dari Jabatan Tertinggi sampai jabatan terrendah 4. Praktek Penyusunan Cascading E-Kinerja PPPK menggunakan Apliaksi 5. Simulasi Presentasi hasil Penyusunan Cascading E-Kinerja

Share this :

Penyusunan Metric Cascading untuk Perangkat Daerah tahun 2024 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan di tingkat daerah. “Metric cascading” adalah proses penurunan atau pemecahan tujuan strategis dan indikator kinerja yang lebih tinggi menjadi tujuan yang lebih spesifik dan terukur di tingkat yang lebih rendah dalam suatu organisasi. Dalam konteks ini, penyusunan metric cascading bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah memiliki tujuan yang selaras dengan visi, misi, serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan di tingkat pusat atau pemerintah provinsi.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20 Thn 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pidatonya presiden RI, Bapak Joko Widodo mengatakan bahwa Undang-udang ASN ini mulai berlaku sejak diundangkan Undang-undang ASN ini yang di dalam menekankan bahwa ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan semangat reformasi lebih luwes, Melalui Cascading yang efektif dan efisien dan semua harus mereformasi dengan mengaktualisasikan ke dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab semua paper less dengan menggunakan Digitalisasi yang berbasis kepada hasil kerja. Dimana Cascading sebagai bahan acuan melalui pohon kinerja Penyelenggara pemerintah dimana Kab/Kota wajib Menyusun cascading dari pucuk pimpinan tertinggi sampai kepada pejabat terendah.

Amanat Permenpan Rb Nomor 6 Thn 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN bahwa setiap pegawai ASN wajib Menyusun SKP sebagai bukti kinerja dan harus dilaporkan hasil kinerja pegawai tersebut kepada atasannya dan atasan akan mengevaluasi kinerja masing-masing pegawai serta dinilai oleh atasannya.

 

 

POKOK BAHASAN

  1. Dasar Hukum, Pengertian, dan Tujuan Pennyusunan Cascading Perangkat Daerah
  2. Manfaat penyusunan Cascading Perangkat Daerah
  3. Kebijakan Manajemen ASN Sesuai dengan UU 20/2024
  4. Perencanaan Pohon Kinerja Perangkat Daerah
  5. Penyusunan Cascading Perangkat Daerah
  6. Praktek Cascading E-Kinerja Menggunakan Aplilkasi
  7. Kebijakan Manajemen PPPK Cascading Kinerja
  8. Perencanaan Kinerja Perangkat Daerah
  9. Pohon Kinerja dari Jabatan Tertinggi sampai jabatan terrendah
  10. Praktek Penyusunan Cascading E-Kinerja PPPK menggunakan Apliaksi
  11. Simulasi Presentasi hasil Penyusunan Cascading E-Kinerja

 

Kami Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis (Bimtek), Workshop, Diklat dan Sosialisasi Program-program Pemerintah menawarkan kepada Bapak/Ibu Pejabat, Eksekutif Maupun Legislatif di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk mengambil opsi diatas.

KOTA TEMPAT PELAKSANAAN
SYAHID SURABAYA
JAYAKARTA LOMBOKLOMBOK
LOSARI BEACH HOTEL LEGIAN KUTABALI
AMARIS, IBIS STYLE YOGYAKARTA
GOLDEN FLOWER BANDUNG
LUMIREJAKARTA
ARKADIAJAKARTA
OASIS AMIRJAKARTA
RIVOLIJAKARTA
ARKADIAJAKARTA
MAKASSAR GOLDENMAKASSAR
NAGOYA PLASABATAM
  

KATEGORI

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan
Scan the code
LEKNAS Chat
Hallo..
Apa yang bisa kami bantu kak ?