Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)

Barang/Jasa Pemerintah

Dalam rangka meningkatkan kompetensi ASN khususnya dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), serta menindaklanjuti SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, Dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.

Mengingat sangat pentingnya kegiatan tersebut guna memenuhi kebutuhan SDM yang berkompeten dan bersertifikasi dalam bidang pengadan barang/jasa, bersama ini kami mengundang untuk dapat mengikutsertakan Pejabat/Pegawai dilingkungan satuan kerja / OPD khususnya yang membidangi pengadaan barang/jasa untuk menjadi peserta pada Kegiatan yang akan kami selenggarakan dimaksud

Bimbingan Teknik K3 Umum
Bimbingan Teknik K3 Umum
Barang/Jasa Pemerintah
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)
Beramal untuk pembangunan Masjid
Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan
Scan the code
LEKNAS Chat
Hallo..
Apa yang bisa kami bantu kak ?